Rabu, 16 Januari 2013

Penggunaan EDI Dalam Jalur Transportasi Laut

EDI (Electronics Data Interchange) merupakan sebuah aplikasi telematika yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan untuk penyederhanaan proses-proses pelayanan dan pemberian fasilitasi serta penerapan sistem pelayanan dokumen yang berbasis teknologi informasi.

EDI di indonesia adalah penyerahan pemberitahuan kepada pemerintah daerah oleh mitra kerja serta pemberian keputusan oleh administrasi pemerintah dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data pada sektor ekspor dan impor khususnya di bidang kelautan. 

Di belanda, EDI digunakan untuk memperlancar transaksi impor dan ekspor melalui jalur laut ke daerah pesisir eropa (short-sea) melalui layanan short-sea operator, yakni suatu aplikasi EDI yang digunakan khusus untuk memberikan informasi yang efektif dan up-to-date kapada para pelanggan

Manfaat dan Tujuan:

- Pelayanan dokumen pabean lebih mudah dan cepat
- Pengawasan  lebih efektif dan efisien
- Peningkatan kelancaran arus barang
- Kemudahan pengumpulan data serta pembentukan sistem informasi dan statistik
- Mengurangi tatap muka (personal contact)
- Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional


Pihak-pihak yang Terlibat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Masyarakat usaha (importir, eksportir, PPJK, agen pengangkut, pengusaha TPS/TPB)
- Bank

Umumnya di Indonesia, EDI digunakan untuk keperluan:

Ø  Impor:

Dengan menggunakan sistem EDI, importir mengirimkan CUSDEC (Customs Declaration) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen PIB kepada KPBC(Kantor Pelayanan Bea Cukai). Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen PIB yang diterima.

Dokumen yang Dipertukarkan:
- CUSDEC
Customs Declaration yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen PIB dalam format standar UN/EDIFACT.
- CUSRES
Customs Response yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen respon dari Bea dan Cukai dalam format standar UN/EDIFACT.


Gambar 1.1 Alur Dokumen Impor


Ø  Ekspor:

Dengan menggunakan sistem EDI, eksportir mengirimkan CUSDEC (Customs Declaration) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen PEB kepada KPBC. 

Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen PEB yang diterima.

Dokumen yang Dipertukarkan:
- CUSDEC
Customs Declaration yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen PEB dalam format standar UN/EDIFACT.
- CUSRES
Customs Response yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen respon dari Bea dan Cukai dalam format standar UN/EDIFACT.


Gambar 1.2 Alur Dokumen Ekspor


Ø  RKSP dan Manifest :

Penyampaian dokumen Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) / Jadwal Kedatangan sarana Pengangkut (JKSP) oleh Pengangkut/Agen Pengangkut kepada KPBC dengan menggunakan sistem EDI.

Dengan menggunakan sistem EDI, perusahaan pengangkut mengirimkan CUSREP (Customs Report Message) yaitu dokumen standar yang digunakan sebagai representasi dokumen RKSP/JKSP dan CUSCAR (Customs Cargo Message) yaitu dokumen standar yang digunakan sebagai representasi dokumen Inward/Outward Manifest kepada KPBC (Kantor Pelayanan Bea Cukai). Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen RKSP/JKSP dan Inward/Outward Manifest yang diterima.

Dokumen yang Dipertukarkan:
- CUSREP
Customs Report Message yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen RKSP/JKSP dalam format standar UN/EDIFACT.
- CUSCAR
Customs Cargo Message yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen Inward/Outward Manifest dalam format standar UN/EDIFACT.
- CUSRES
Customs Response yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen respon dari Bea dan Cukai dalam format standar UN/EDIFACT.



Gambar 1.3 Alur dokumen Agen Pengangkut

Untuk Download aplikasi EDI:


                http://docs.oracle.com/cd/E16582_01/doc.91/e15100/rcv_n_snd_edi_ds_docs.htm