Selasa, 02 April 2013

Cyber Ethics dan Jenisnya


Cyber Ethics adalah sebuah disiplin ilmu dalam etika yang berkaitan dengan jaringan komputer, perilaku pengguna mencakup jaringan komputer yang diprogram, dan bagaimana ini mempengaruhi individu dan masyarakat. Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberethics
Lalu mengapa cyber ethics harus ada?

Alasannya diantaranya yaitu perkembangan dunia maya sungguh lebih pesat dibanding dengan perkembangan komputer itu sendiri, semakin banyak konten dan berbagai hal yang berlalu lalang dalam dunia maya. Semua hal itu harus dikelola dan diatur dengan baik agar tidak terjadi kesalahan penggunaan. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya, adalah :

1.      Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.      Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.      Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.

Beberapa contoh pelanggaran Cyber ethics :

1.      Cyber Crime
Cybercrime (kejahatan di dunia maya) itu sendiri adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Misal : Kejahatan kartu kredit, Hacking
2.      Penipuan
Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak. Misal: penipuan online shop/ transaksi jual-beli online.
3.      Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Misal: undian pop-up, link dari iklan di sebuah web dsb.

Sumber  :         http://catatanijar.wordpress.com
                        id.wikipedia.org