Cyber Ethics adalah sebuah
disiplin ilmu dalam etika yang berkaitan dengan jaringan
komputer, perilaku pengguna mencakup jaringan komputer yang
diprogram, dan bagaimana ini mempengaruhi individu dan masyarakat. Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberethics
Lalu mengapa cyber ethics harus
ada?
Alasannya diantaranya yaitu perkembangan
dunia maya sungguh lebih pesat dibanding dengan perkembangan komputer itu
sendiri, semakin banyak konten dan berbagai hal yang berlalu lalang dalam dunia
maya. Semua hal itu harus dikelola dan diatur dengan baik agar tidak terjadi
kesalahan penggunaan. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia
maya, adalah :
1.
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai
negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang
berbeda-beda.
2.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang
hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan
identitas asli dalam berinteraksi.
3.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam
internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada
juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
4.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan
selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia
maya tersebut.
Beberapa contoh pelanggaran Cyber
ethics :
1. Cyber
Crime
Cybercrime (kejahatan di dunia maya) itu sendiri adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Misal : Kejahatan kartu kredit, Hacking
Cybercrime (kejahatan di dunia maya) itu sendiri adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Misal : Kejahatan kartu kredit, Hacking
2. Penipuan
Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak. Misal: penipuan online shop/ transaksi jual-beli online.
Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak. Misal: penipuan online shop/ transaksi jual-beli online.
3. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Misal: undian pop-up, link dari iklan di sebuah web dsb.
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Misal: undian pop-up, link dari iklan di sebuah web dsb.
id.wikipedia.org